Jakarta, KABARMU- Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg. Menurutnya, penggunaan sound horeg perlu diatur karena dapat mengganggu masyarakat.
"Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur," kata Anwar Abbas.
Anwar menegaskan perlu adanya aturan dalam hidup bermasyarakat untuk mencegah kegaduhan dan ketidaktenteraman. Penggunaan sound horeg perlu diatur jika menimbulkan masalah.
MUI Jatim sebelumnya resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. MUI Jatim menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam fatwanya, MUI Jatim menyebutkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram. M-rose
Posting Komentar untuk "MUI Jatim Keluarkan Fatwa, Ketua PP Muhammadiyah: Penggunaan Sound Horeg Perlu Diatur"